• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

Pemerintah Rote Ndao Tidak Ikut Campur Urusan Potongan 10% Soal Ganti Rugi Bagi Petani Rumput Laut

Salim Manuain by Salim Manuain
April 28, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab. Rote Ndao, Peristiwa
0
Pemerintah Rote Ndao Tidak Ikut Campur Urusan Potongan 10% Soal Ganti Rugi Bagi Petani Rumput Laut
0
SHARES
38
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Persoalan ganti rugi untuk petani rumput laut pemerintah tidak ikut campur dalam urusan potongan terkait ganti rugi untuk petani rumput laut. Termasuk potongan 10% dari petani rumput laut untuk Ferdi Tanoni,. Bupati mengatakan kami tidak ikut campur, itu urusan Yayasan PTB.

Hal itu disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, SE, Ketika di minta tanggapannya saat pertemuan penyampaian hasil perkara petani rumput laut dan Perusahaan migas di australia, Kamis 27/04/2023 di Kantor Camat Rote Timur. Demikian yang dilansir dari Media penarote.com.

Perusahaan migas asal Thailand yakni PTT Exploration and production(PTTETP), di Australia yang bersedia mengganti rugi senilai 192,5 juta USD atau setara dengan 2 triliun rupiah untuk petani di Rote Ndao bukan urusan Pemda Rote Ndao.

Hal itu disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, SE, Ketika di minta tanggapannya saat pertemuan penyampaian hasil perkara petani rumput laut dan Perusahaan migas di australia, Kamis 27/04/2023 di Kantor Camat Rote Timur.

Menurut Paulina kami merasa bersyukur dan senang karena petani rumput laut yang dirugikan selama 14 tahun, akibat pencemaran Laut Timor akhirnya bisa terbayarkan. “Saya senang, karena masyarakat mendapat haknya,” katanya. tapi terkait permintaan potongan 10 prosen oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kami tidak ikut campur.

Petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao yang terdampak tumpahan minyak montara yang terjadi pada 21 Agustus 2009 lalu, sekira kurang lebih 9 ribu orang.

Alhasil Pertemuan tersebut di tolak oleh masyarakat Kecamatan Pantai Baru, Rote Timur dan Landu Leko karena terkesan endingnya berbeda kesepakatan antara Pengacara dan Masyarakat kemudian dengan Ferdi Tanoni, seolah-olah tikung di hasil.

Dalam pertemuan tersebut Penjabat Kepala Desa Daurendale, Sepri D Sina secara tegas menolak usulan Ferdi Tanoni untuk potong 10 persen dari hak masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pertemuan Ferdi Tanoni dengan warga terdampak pencemaran Laut Timor di Kantor Camat Rote Timur, Kamis, 27 April 2023.

“Kami Pemerintah Desa bersama masyarakat memang sangat keberatan, karena sejak awal berproses perkara ini, tidak pernah dituangkan dalam perjanjian terkait potongan 10 persen dari hak masyarakat,” kata Sepri.

Dalam keterangannya bahwa dalam perjanjian hanya tertulis di dalam kartu kuning itu, tertera perjanjian potongan 30 persen dan 17 persen. Waktu awal penandatanganan dalam perjanjian di Desa Daurandale tanggal 27 Februari 2017, hanya potongan 30 persen. Kisah Sepri. Kemudian di bulan November 2022 waktu pertemuan di Well Home Stay Ba’a, pihak pengacara sampaikan ada penambahan potongan 17 persen lagi untuk bantuan hukumnya.“Jadi, 30 persen untuk ganti rugi donatur yang selama ini membiayai proses perkara tersebut, sedangkan 17 persen dikasih ke pengacara terkait biaya hukumnya,” sebut Sepri. Dan hal ini, kata dia, disampaikan terus oleh pengacara sampai pada bulan lalu (Maret 2023) ketika penandatanganan dokumen ahli waris.

Saat itu, pihak pengacara juga tekankan kepada Pemerintah Desa bahwa jangan coba-coba potong hak masyarakat satu rupiah pun.

Karena, ada pengaduan juga dari masyarakat terhadap desa-desa tertentu bahwa, adanya permintaan biaya administrasi dan lain-lain.

“Pihak pengacara saja sampaikan bahwa tidak bisa, jangan potong hak masyarakat,” Tandasnya.

“Saya atas nama masyarakat, apapun caranya, kami tetap menolak potongan 10 persen tersebut,” tegas Sepri.

Masih menurut dia, kalau pun masyarakat berterima kasih kepada Pak Ferdi karena punya andil, itu dari hati masyarakat. Kalau mau dipaksakan untuk dipotong lagi dari apa yang menjadi hak masyarakat itu tidak bisa.

“Saya sebagai Pemerintah Desa dan masyarakat menolak. Saya yang urus dokumen di desa saja tidak minta sepeser pun apalagi ini bagian dari masyarakat,” Ungkap Sepri.

Dirinya berharap, dana ganti rugi ini juga cepat tersalur, sehingga masyarakat bisa melanjutkan usaha budidaya rumput laut mereka.

“Dari desa saya, masyarakat penggugat sebanyak 170 orang. Kalau sesuai dengan format daftar kerugian itu, di Desa Daurendale hasil terendah 3 ton dan yang maksimal itu 12 ton,” Rinci Sepri.

“Untuk nilai nominal yang masyarakat dapat pada saat penandatanganan di desa, saya tanya langsung ke Pak Greg(Pengacara Tim Task Force Montara dari Australia Phelps Gregory Vincent), pak ini bayarnya seperti apa dan disampaikan kepada kami Pemdes bahwa ada opsi pertama kerugian ini dibagi merata untuk masyarakat terdampak yang berjumlah 15 ribu,” lanjut dia.

Maka, masih kata Sepri, rata-rata masyarakat mendapat 67 juta. Dalam proses berjalannya waktu setelah pertemuan di Well Home Stay Ba’a, Sepri dapat lagi pesan Whatsapp dari penerjemah, bukan dari Pak Greg, tentang opsi kedua. Dijelaskan, opsi kedua yang ditawarkan di Australia bahwa dana kerugian per desa dibagi rata.

“Akhirnya ketika pertemuan bulan lalu, saya tanya opsi mana yang dipakai. Pihak pengacara sampaikan kepada kami, pihak pengadilan hanya setuju ganti rugi berdasarkan kerugian yang tercatat di format kerugian itu,” terang dia.

Sepri mencotohkan, seandainya 3 ton, artinya besaran nilai kerugian berapa. Pihak pengacara bahkan tidak menjelaskan secara detail per kilo akan dibayar berapa.

Menurut pihak pengacara, ujar Sepri, mereka akan perhitungkan dahulu potongan 30 persen, 17 persen dan sisanya itu mereka akan kalkulasikan total jumlah kilo yang dirugikan.

Misalkan, uangnya senilai 1 miliar jumlah kilonya 1000, berarti 1 miliar dibagi 1000 kilo, dapat rata-rata kilonya, itulah hasil nominalnya.

Jikalau, pihak pengacara estimasi kurang lebih di kisaran kurang lebih di nilai 15 ribu sampai 18 ribu kilo dan kalau nilai itu dipakai, berarti 3 ton sama dengan 3 ribu kilo. Sehingga kalau 3 ribu kilo dikali 15 ribu kurang lebih hasilnya 45 juta. Tapi nilai itu belum final.

“Kalau menyangkut kerelaan hati masyarakat untuk memberikan kepada Pak Ferdi, itu kan dari suara hati masyarakat. Apakah masyarakat bersedia atau tidak, itu kerelaan masyarakat,” tegas Sepri.

Dirinya sedikit tidak terima apa yang pak Ferdi katakan, karena, bagi dia, sejak awal Yayasan Peduli Timor Barat tidak pernah disebutkan sama sekali dalam proses hukum ini.

“Tadi pak Ferdi omong dia ikut stempel, jujur dalam proses hukum gugatan ini, Yayasan Peduli Timur Barat tidak ada sama sekali. Jadi ini terkesan tikung di hasil,” jelasnya.

Ia menuturkan, sudah ada hasil baru satu datang bilang dia punya capek, ini yang jadi tanda tanya besar.

“Untuk perjuangan pak Ferdi katong (kita) sampaikan terima kasih, tapi untuk balas jasa terhadap Pak Ferdi saya tidak bisa katakan katong bersedia,” tutup dia.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni Ketua meminta warga di Kabupaten Rote Ndao untuk memberinya 10 persen dari dana kompensasi pencemaranLaut Timor yang diterima setiap warga.

“Saya paling capek selama 14 tahun memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak pencemaran Laut Timor, makanya saya minta dikasih 10 persen dari dana kompensasi yang diterima warga,” Kata Ferdi.Kepada petani rumput laut yang terdampak di tiga Kecamatan yang hadir, Ferdi juga menjelaskan tentang perjuangannya untuk mendapatkan hak-hak masyarakat terdampak pencemaran Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 silam hingga akhirnya dimenangkan nelayan Rote Ndao.

Karena itu, Ferdi menilai dirinya juga pantas mendapatkan dana dari perjuangannya itu, karena dia tidak mendapatkan bagian dana dari kompensasi tersebut.

“Saya tidak dapat apa-apa dari perjuangan ini. Silahkan tanya saja, maka saya minta kepada petani untuk memberi saya 10 persen atau berapa pun dari kerelaan penerima,” pintanya.

“Minimal suara saya didengar dan memang harus dengar. Saya sampaikan ini dengan hati yang enak,” lanjut dia.

Ia mengaku, dirinya datang ke Rote dengan hati jujur dan ikhlas, seraya meminta pertolongan masyarakat untuk menyumbangkan 10 persen kepadanya.

“Yah terserah bapak ibu saja, saya tidak masalah, ada yang tidak mau tidak apa-apa,” Harapnya lagi.

(Salman/Team)

Sumber Berita: Media penarote.com

 

Tags: Bupati Rote Ndao
Previous Post

Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Rote Ndao Mulai Terbentuk

Next Post

Polsek Lobalain Amankan Pasangan Selingkuh Yang Di Grebek RT/RW dan Warga

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Polsek Lobalain Amankan Pasangan Selingkuh Yang Di Grebek RT/RW dan Warga

Polsek Lobalain Amankan Pasangan Selingkuh Yang Di Grebek RT/RW dan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/