ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Polres Rote Ndao melalui pimpinan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, melalui konfirmasi pesan What’s App membenarkan bahwa hari ini Jumat, 05/08/2022 telah digelar perkara dan menetapkan satu orang tersangka kasus “pupuk bersubsidi” kelompok tani Oedai fiktif di dusun Oedai desa Oelua, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
“Kasus tersebut sudah melalui penyelidikan dan gelar perkara dan penyidik sudah meningkatkan ke tahap penyidikan serta menetapkan satu orang tersangka, berinisial YOK”. Demikian Kasat Reskrim.
Sebagaimana yang pernah diberitakan oleh sebuah media online di Rote Ndao, Kelompok Tani Oedai didirikan tahun 2017, tanpa sepengetahuan anggota Kelompok Tani. Terkuaknya kelompok tani fiktif tersebut diduga berawal ditemukannya pupuk oleh warga yang dijual bebas kepada warga, dan bukan kepada anggota Kelompok yang tercatat dalam RDKK .
Warga yang namanya tercatut kedalam kelompok tani yang di duga fiktif inipun mereka sangat resah dan tidak terima, baik dikarenakan dirinya tidak merasa jadi anggota, bahkan yang lebih heran ada warga yang sangat marah karena saudaranya yang sudah meninggal nama saudaranya yang sudah meninggalpun tercatut dalam kelompok tani fiktif tersebut. (Salman/TJ)


