ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/I/2022/SPKT/RES ROTE NDAO/POLDA NTT, tanggal 20 Januari 2022, pelapor Welem Paulus telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan oleh terlapor dengan inisial MAP dan YSM. Dan oleh penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan tanggal 6 Juli 2022 dan pada tanggal 31 Agustus 2022 menetapkan ke 2 (dua) nya sebagai tersangka.
Sesuai konfirmasi media ini melalui What’s App kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, membenarkan, bahwa benar untuk penetapan kedua tersangka tersebut yakni M alias MAP dan Y alias YSM telah dilayangkan surat panggilan kepada ke 2 (dua) tersangka hari ini Jumad, 2 September 2022, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
Adapun dasar tuntutan pasal penghinaan terhadap tersangka dikenakan pasal 310 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Salman/TJ)


