ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Rapat Pembentukan Lembaga Adat Desa se – Kecamatan Rote Selatan yang difasilitasi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao dan Camat Rote Selatan yang melibatkan Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan para Manaleo se-Kecamatan Rote Selatan. Sabtu, 1 April 2023.
Demikian Kabag Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Hangry Mooy, S.H, M.Si dalam keterangannya yang diterima media melalui pesan WA.
“Pembentukan lembaga adat dimaksud merupakan tindak lanjut amanat ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa”. Demikian Kabag Hukum.

Dalam rapat tersebut 7 (tujuh) dihasilkan Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa dan 7 (tujuh) Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Desa.
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud, yakni:
1. Peraturan Desa Dodaek tentang Lembaga Adat;
2. Peraturan Desa Tebole tentang Lembaga Adat;
3. Peraturan Desa Pilasue tentang Lembaga Adat;
4. Peraturan Desa Lenguselu tentang Lembaga Adat;
5. Peraturan Desa Nggelodae tentang Lembaga Adat;
6. Peraturan Desa Inaoe tentang Lembaga Adat; dan
7. Peraturan Desa Daleholu tentang Lembaga Adat.
Sedangkan, Rancangan Keputusan Kepala Desa, yakni:
1. Keputusan Kepala Desa Dodaek tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tua Titi;
2. Keputusan Kepala Desa Tebole tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nitanalain;
3. Keputusan Kepala Desa Pilasue tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Nggeo Deta;
4. Keputusan Kepala Desa Lenguselu tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Dalek Esa;
5. Keputusan Kepala Desa Nggelodae tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Tetu Temak;
6. Keputusan Kepala Desa Inaoe tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Lo’oen; dan
7. Keputusan Kepala Desa Daleholu tentang Struktur Pengurus Lembaga Adat Ko’o Ifa;
Lembaga Adat Desa merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Selanjutnya, eksistensi lembaga adat sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.
Struktur Pengurus Lembaga Adat Desa terdiri dari:
1. Mane Dope (Ketua)
2. Mana Sulak (Sekretaris)
3. Mana Kila Kome (Bendahara)
4. Tamukung Pembangunan, Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
5. Tamukung Perkawinan, Holo Padak, dan Penyelesaian Masalah Hukum
6. Tamukung Tuturan Adat dan Seni Budaya
7. Tamukung Kerohanian dan Kematian.

Dengan disusunnya Produk Hukum Desa yang menjadi landasan hukum terbentuknya Lembaga Adat Desa, diharapkan ke depannya, Pengurus Lembaga Adat Desa dapat bermitra dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam melindungi identitas budaya, hak tradisional masyarakat hukum adat, melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, harta/kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup dan mengatasi kemiskinan di desa serta mampu membangun dan mengembangkan musyawarah mufakat, nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa dalam rangka perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Masih menurut Kabag Hukum, Pengurus Lembaga Adat Desa di Kecamatan Rote Selatan akan dikukuhkan oleh Bupati Rote Ndao pada tanggal, 18 April 2023.
(Salman/Team/KH)


