ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com– Seorang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Lobalain, Kelurahan Metina tepatnya warga RT 003/RW 003, Muhamad Batjo Djafar saat melaut dikawasan pantai Rote Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, menemukan anak penyu (Tukik). Kamis, 30 Maret 2023. Hal tersebut pada esok harinya (hari ini) Jumad 31 Maret 2023, tukik-tukik tersebut kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian Polsek Rote Tengah, Aiptu Arthus Klaas,S.I.P yang selanjutnya akan dibawa ke tempat penangkaran penyu yang bertempat di Pantai Sosadale dan diserahkan kepada ketua Kelompok Camar Laut.
Kejadian serupa tentang penemuan tukik juga terjadi sekitar dua Minggu lalu tepatnya tanggal 21 Maret 2023 di Pantai Leli Kecamatan Rote Tengah oleh masyarakat dan telah diserahkan kepada Ketua Kelompok Camar Laut tempat penangkaran tukik.
Dasar perlindungan satwa yang dilindungi yaitu undang-Undang Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam, serta semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan sanksi hukum.
(Salman/TJ/MAK)


