ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com-Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berlokasi Di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, terancam hukuman 5 tahun penjara, dengan dijerat pasal 362 KUHP.
Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita,SH,SIK,M.H yang didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU YENI SETIONO, SH melalui konferensi pers hari ini Senin 6 Juni 2022, bertempat di Mapolres Rote Ndao.
Dalam keterangan pers Kapolres menjelaskan, Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim SatReskrim Polres Rote Ndao telah berhasil mengamankan pelaku curanmor yang berinisial (MM) dan juga barang bukti setelah mendapat laporan dari korban tentang kehilangan motor yang diparkir diteras rumahnya. Atas laporan masyarakat serta saksi dan barang bukti, pihak penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.
Pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan ditahan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sesuai keterangan tersangka hasil curian tersebut untuk dipergunakan sendiri atau kepentingan pribadi yang bersangkutan. Barang bukti yang sudah rusak/plat nomor kendaraan yang diganti adalah untuk mengelabui/terkesan seolah-olah bukan kendaraan yang hilang. Tersangka baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut”. Demikian Jelas Kapolres Rote Ndao.
Sebagaimana berita yang telah dimuat media ini, melalui pesan WA yang disampaikan Kasie Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo,S.IP, adapun barang bukti 2 Unit sepeda motor yang hilang, yakni masing-masing 1 Unit SPM HONDA BEAT dengan nopol DH 4042 GB atas nama pemilik SIMON LUTTU. 1 Unit SPM Suzuki FU dengan nopol DH 4056 HV atas nama pemilik AMRIYADI.
(Salman/TJ)
Sumber :Press Release Kapolres Rote Ndao


