ROTE NDAO-targetjurnalis.com – Penetapan tersangka dan pasal yang dijerat kepada pelaku pencabulan/pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri hari ini, Senin, 06/06/2022, bertempat di Lobby Mapolres Rote Ndao telah dilangsungkan konferensi pers oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,SIK,M.H, bersama awak media.
Dalam keterangan pers Kapolres Rote Ndao menjelaskan, peristiwa pencabulan hingga pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya yang terjadi di Desa Persiapan yang berada di Kecamatan Rote Tengah tersebut berawal bulan Juni 2019, sesuai hasil penyelidikan pelaku yang berinisial S (37) tersebut melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan pada anak kandungnya yang berinisial O (16), sebanyak 3 kali. Hal ini diakui oleh yang bersangkutan (pelaku) serta tempat kejadian adalah dirumah pelaku sendiri dikamar korban dan dapur.
Atas perbuatannya pelaku dikenai UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 junto pasal 64 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. ditambah sepertiga karena tersangka selaku ayah kandung korban berulang melakukan aksinya tersebut.
Peristiwa ataupun kejadian yang terjadi di RT 10/RW 06 Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, sebagaimana diberitakan media ini, perlakuan pelaku terhadap korban sudah berulangkali dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
Pelaku mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi ( ibu kandung ) akan dimasukkan penjara oleh pelaku.
Dan setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya dan selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Rote Ndao selama 20 hari kedepan.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Rote Ndao didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU YENI SETIONO, S.H.
(Salman/TJ)
Sumber: Konferensi Pers Kapolres Rote Ndao


