ROTE. NDAO-ntttargetjurnalis.com-
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU YENI SETIONO, SH, ketika selesai mendampingi Kapolres Rote Ndao dalam kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Rote Ndao, Senin 6 Juni 2022 kepada media menjelaskan apabila ada kesan dari masyarakat ataupun media dalam penanganan kasus pencabulan ayah kandung yang terkesan lambat, menurut beliau semua itu dikarenakan kasus tersebut memerlukan tahapan-tahapan dan proses SOP (Standar Operasional) serta kami dalam menangani kasus tidak serampangan.
Dalam proses ataupun penanganan kasus tersebut diatas ada beberapa kronologis waktu yang sangat rentan dikarenakan kondisi psikis dan kejiwaan korban yang mengalami trauma/shock.
Menurut orang nomor satu di SatResKrim Polres Rote Ndao ini, kasus pencabulan/pemerkosaan anak dibawah umur ini pihaknya harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang membidangi masalah Perempuan Dan Anak. Sehingga korban harus direhabilitasi/Konseling pada tempat yang memang telah disiapkan oleh DinSos seperti BRSAMPK (Badan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Pendampingan Khusus) tempat yang berlokasi/berada di Kupang untuk penanganan kasus-kasus seperti ini.
Tanggal 9 April 2022 saat pelaporan korban di Mapolsek Rote Tengah, saat itu juga kasus tersebut kami langsung limpahkan ke Polres Rote Ndao.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah mendapat laporan atau berkomunikasi dengan pihak DinSos bahwa korban telah siap diperiksa, maka Tim SatReskrim Unit PPA segera melakukan pemeriksaan di Kupang.
“Dari rentang waktu sekitar tanggal 20 April -20 Mei 2022, setelah ada pemberitahuan dari BRSAMPK-Kupang, barulah kami dapat memeriksa korban, dan barulah dilanjutkan dengan gelar perkara, proses penangkapan dan proses penahan”. Demikian Kasat Reskrim.
(Salman/TJ)
Sumber: SatReskrim Polres Rote Ndao


