• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

UU Perlindungan Anak Jerat Pelaku Bejat Ayah Kandung Terhadap Anak Kandung

Salim Manuain by Salim Manuain
Juni 6, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab. Rote Ndao, Opini
0
UU Perlindungan Anak Jerat Pelaku Bejat Ayah Kandung Terhadap Anak Kandung
0
SHARES
25
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROTE NDAO-targetjurnalis.com – Penetapan tersangka dan pasal yang dijerat kepada pelaku pencabulan/pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri hari ini, Senin, 06/06/2022, bertempat  di Lobby Mapolres Rote Ndao telah dilangsungkan konferensi pers oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH,SIK,M.H, bersama awak media.

Dalam keterangan pers Kapolres Rote Ndao menjelaskan, peristiwa pencabulan hingga pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya yang terjadi di Desa Persiapan yang berada di Kecamatan Rote Tengah tersebut berawal bulan Juni 2019, sesuai hasil penyelidikan pelaku yang berinisial S (37) tersebut melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan pada anak kandungnya yang berinisial O (16), sebanyak 3 kali. Hal ini diakui oleh yang bersangkutan (pelaku) serta tempat kejadian adalah dirumah pelaku sendiri dikamar korban dan dapur.
Atas perbuatannya pelaku dikenai UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 junto pasal 64 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. ditambah sepertiga karena tersangka selaku ayah kandung korban berulang melakukan aksinya tersebut.
Peristiwa ataupun kejadian yang terjadi di RT 10/RW 06 Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, sebagaimana diberitakan media ini,  perlakuan pelaku terhadap korban sudah berulangkali dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
Pelaku mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi ( ibu kandung ) akan dimasukkan penjara oleh pelaku.
Dan setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya dan selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Rote Ndao selama 20 hari kedepan.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Rote Ndao didampingi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU YENI SETIONO, S.H.
(Salman/TJ)
Sumber: Konferensi Pers Kapolres Rote Ndao

Tags: Polres Rote Ndao
Previous Post

Tak Kenal Lelah Bripka Sumantri Sempatkan Diri Demi Pendidikan Generasi Muda

Next Post

Tersangka Curanmor Di Jerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Tersangka Curanmor Di Jerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Tersangka Curanmor Di Jerat Hukuman 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/