• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

Nelayan Baa Serahkan Anak Penyu (Tukik) Ke Tempat Penangkaran Penyu

Salim Manuain by Salim Manuain
Maret 31, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Kab. Rote Ndao, Peristiwa
0
Nelayan Baa Serahkan Anak Penyu (Tukik) Ke Tempat Penangkaran Penyu
0
SHARES
20
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com– Seorang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Lobalain, Kelurahan Metina tepatnya warga RT 003/RW 003, Muhamad Batjo Djafar saat melaut dikawasan pantai Rote Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, menemukan anak penyu (Tukik). Kamis, 30 Maret 2023. Hal tersebut pada esok harinya (hari ini) Jumad 31 Maret 2023, tukik-tukik tersebut kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian Polsek Rote Tengah, Aiptu Arthus Klaas,S.I.P yang selanjutnya akan dibawa ke tempat penangkaran penyu yang bertempat di Pantai Sosadale dan diserahkan kepada ketua Kelompok Camar Laut.

Kejadian serupa tentang penemuan tukik juga terjadi sekitar dua Minggu lalu tepatnya tanggal 21 Maret 2023 di Pantai Leli Kecamatan Rote Tengah oleh masyarakat dan telah diserahkan kepada Ketua Kelompok Camar Laut tempat penangkaran tukik.

Dasar perlindungan satwa yang dilindungi yaitu undang-Undang Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam, serta semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan sanksi hukum.

(Salman/TJ/MAK)

 

Tags: Nelayan BAA
Previous Post

Personil Polsek Rote Tengah Amankan Anak Penyu (TUKIK) Yang Di Temukan Warga Masyarakat

Next Post

Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Rote Ndao Mulai Terbentuk

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Rote Ndao Mulai Terbentuk

Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Rote Ndao Mulai Terbentuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/