ROTE NDAO ntttargetjurnalis.com- Negara menguasai penuh kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, demikian menurut Konstitusi. Proses penggunaan kekayaan alam tersebut melalui kegiatan usaha pertambangan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengatur pertambangan dan mineral atau yang dikenal dengan UU Minerba telah memberikan ruang dan berbagai regulasinya.
Dalam rangka penindakan dan penegakkan hukum Polres Rote Ndao dalam hal ini Polsek Rote Tengah telah mengamankan 6 Truck yang melakukan kegiatan mengangkut pasir dari tambang pasir yang hanya mengantongi ijin Eksplorasi namun belum memiliki ijin Operasi Produksi sebagaimana yang diatur dalam UU Minerba. Rabu/16/11/2002, sekitar pukul 11.30 wita.
Pantauan media nampak beberapa Truck Dam diamankan oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polsek Rote Tengah yang kemudian diserahkan kepada SatReskrim Polres Rote Ndao Unit Tipidter. Setibanya di Polres Rote Ndao sesuai pantauan media ternyata masih ada penambahan Truck yang diamankan sehingga berjumlah 8 trukc Dam.
Kepala Dinas (Kadis) Energi, Sumberdaya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Timur, Jusuf A. Adoe ketika dikonfirmasi melalui pesan What’s App Rabu sore, 16/11/2002, terkait penangkapan Truck yang mengangkut pasir dari lokasi tambang yang mengantongi IUP Ekplorasi tapi belum memiliki ijin Operasi Produksi menjelaskan bahwa tahapan eksplorasi kegiatannya adalah penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan, jadi jelas bahwa IUP tahapan Eksplorasi belum bisa lakukan kegiatan layaknya operasi produksi.
Menurut Kadis ESDM NTT ini, masalah yang ditanganinya kepada pemegang IUP Ekplorasi adalah hal-hal/aturan yg harus dipenuhi secara administrarif oleh pemegang IUP, urusan Pidana/pelanggaran hukum ranahnya ada pada APH.
” Saya sudah sampaikan bahwa Dinas ESDM Provinsi hanya mengurusi kelengkapan administrasi yang ada dampak pidana, sedangkan ranah pidana adalah urusan APH, ini adalah dua lembaga yang berbeda”. Demikian Kadis ESDM Propinsi.
Ketika disinggung media tentang masih adanya tambang lain yang sudah tidak lagi memiliki ijin namun masih melakukan kegiatannya, dengan tegas Kadis ESDM NTT mengatakan sesuai UU sudah masuk tambang tanpa ijin, sehingga sesuai UU ini adalah Pidana. Sehingga kita mendorong APH untuk tertibkan sehingga tidak terkesan tebang pilih dalam penegakkan hukum.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiyono, SH ketika dikonfirmasi tentang hal penangkapan Truck Dam tersebut mengatakan semua masih dalam tahap penyelidikan.
Kegiatan penambangan sesuai UU Minerba Pasal 158, dimana pelakunya tidak memiliki izin maka perbuatannya adalah penambangan yang ilegal. Termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(Salman/TJ/Tim)


