ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com– Pengusaha tambang pasir Mantho Pello alias Mantho merasa penegakkan hukum atas ijin tambangnya terkesan tebang pilih.
Hal tersebut dikonfirmasi ke media Kamis, 17/11/2022 melalui sambungan selular ketika media meminta konfirmasi penangkapan Truck pasir saat dari lokasi ijin tambangnya.
Menurut Mantho pria Rote Tengah ini, dirinya sebagai pengusaha tambang yang mempunyai ijin IUP dari Kementrian ESDM baru sekitar bulan September setelah adanya pendelegasian dari Kementrian ke daerah mengetahui bahwa harus memiliki ijin IUP Operasi Produksi untuk melakukan kegiatan produksi penjualan dan pengangkutan.
Masih menurut Mantho, setelah dari kementerian, kita tahu saja selesai dan sudah bisa kegiatan. Sehingga dalam tahun 2022 kita kegiatan barulah kami diberitahukan untuk melanjutkan ke OP (Operasi Produksi) sehingga sudah 2 minggu ini kita bolak-balik Provinsi untuk urus dan ini tidak semudah membalikan tangan langsung jadi. Intinya kami sudah berproses ke Provinsi, soal kapan keluar bukan kewenangan kami, untuk itu harapan saya kalau bisa ada kebijakan bagi kami yang sudah berproses. Jangan puku rata saja, kasihanilah kami. Kalau bisa Pihak APH tindak semua mulai dari sertu, Batu Pecah, dll. Demikian Mantho.
“Saya sudah mengurus ijin tambahan untuk IUP Operasi Produksi di dinas ESDM Provinsi dan masih menunggu ijin tersebut terbit”. Ucap Mantho.
Dari hal tersebut diatas beberapa pengusaha tambang yang sedang memproses ijinnya di Provinsi merasa heran dan diperlakukan tebang pilih dalam penegakkan hukum.
Mantho menambahkan ada tambang galian sertu yang dimiliki oleh seorang pengusaha diduga tak berijin atau ijinnya sudah tidak berlaku lagi tapi masih saja beroperasi. Sebut saja MB, yang diduga masih beroperasi usahanya sedangkan diduga ijin IUP tambangnya sudah tidak berlaku lagi alias tanpa ijin. Dan dari Dinas ESDM Provinsi pun mengetahui hal tersebut.
“Dari keadaan ini diharapkan agar tidak ada tebang pilih dalam penegakkan aturan karena kami yang mempunyai ijin IUP saja masih tetap berupaya untuk mengurus ijinnya di Dinas ESDM NTT, tetapi yang jelas-jelas tak berijin semaunya beroperasi/melakukan kegiatan tambang dan tidak ditertibkan”. Tutup Manhto Pello.
(Salman/TJ/Tim)


