ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com–
Polres Rote Ndao dalam hal ini SatReskrim Unit Tipidter beberapa kurun waktu terakhir ini menertibkan kegiatan penambangan pasir di sejumlah tempat yang ada di beberapa titik lokasi tambang. Dalam 3 (tiga) bulan terakhir di tahun 2022, Satreskrim Polres Rote Ndao mengamankan belasan unit dump truck baik dari perusahaan tambang yang telah memiliki izin usaha pertambangan Explorasi (IUP) tetapi belum mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), dan ada juga dari penambang liar, dump Truck pengangkut pasir tersebut diamankan. Pantauan media saat di Polres Rote Ndao, sejak Rabu (16/11/2022) hinga Kamis pagi (17/11/2022) pihak kepolisian masih menahan sekitar 8 dump trek pengangkut pasir.

Menyikapi hal tersebut diatas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk SH, ketika dimintai tanggapan atas hal tersebut melalui pesan What’s APP Rabu sore, 16/11/2022, mengatakan mestinya ada kebijakan kepada perusahaan yg telah mengajukan ijin dgn diberikan jangka waktu tertentu. Jika dalam waktu itu belum keluar ijin maka tidak boleh operasi.
Masih menurut Wakil Ketua DPRD, dalam pemberian ijin juga harus adil, jangan hanya mereka yang memiliki kedekatan atau punya kaitan keluarga dengan penguasa yg diberikan ijin sedangkan yg lainnya tidak.
Jika sekarang baru pihak kepolisian menahan mobil truck pengangkut tersebut, pertanyaannya selama ini pakai aturan apa sehingga dibiarkan? Demi lancarnya pembangunan di Rote Ndao maka Pemda harus bangun komunikasi dengan polres dan dinas ESDM propinsi agar diberikan kebijakan dengan jangka waktu tertentu. Disisi lain, retribusi atas usaha tambang ini harus dibayarkan dan dilaporkan secara transparan. Demikian Wakil Ketua DPRD, Paulus Henuk.
Dengan tegas Paulus Henuk mengatakan, selama ini diduga kuat ada oknum-oknum yang menikmati retribusi yang semestinya masuk ke kas daerah.
“Saat pembahasan APBD perubahan 2022 saya sudah tegaskan adanya permainan dimaksud. Saat pertanggung jawaban APBD 2022 nanti kami akan dalami mulai dari proyek di Rote Ndao yang menggunakan galian C (sekarang UU Minerba/ Batuan ) dari perut bumi Rote Ndao tapi tidak jelas PAD dari sektor ini”. Tegas Paulus Henuk.
(Salman/TJ/Tim)


