Rote Ndao-TARGETJURNALIS.com- Pemutusan air PDAM untuk rumah dinas Ketua Dewan dan Wakil Ketua serta Wakil Bupati Rote Ndao terancam diputuskan. Hal ini disebabkan penunggakan pembayaran air PDAM sejak tahun 2020 sampai 2021 untuk rumah jabatan tersebut.
Rabu, 18 Agustus 2021, melalui sambungan telpon dengan Kepala PDAM Rote Ndao membenarkan bahwa persoalan penunggakan ini dikarenakan anggaran untuk pembiayaan akomodasi/pemakaian air tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2020. Namun sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh PDAM, hal ini sudah melewati batas tunggakan yang diatur dalam manajamen PDAM.
Ketika media mengkorfimasikan dengan Wakil Ketua II DPRD Paulus Henuk. SH, membenarkan bahwa hal ini sangat ironis, dimana masyarakat yang tunggakannya 3 (tiga) bulan/ lebih langsung diputuskan oleh PDAM, sehingga kalau kita ikuti aturan maka tepat jika sudah 2 (dua) tahun Pemda dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap pemakaian air PDAM tersebut harusnya menjadi contoh yang baik dan memberikan edukasi bagi masyarakat akan kewajiban tersebut.
Lebih lanjut Wakil Ketua Dewan mengatakan bagaimana PDAM bisa maju kalau tanpa dukungan dan edukasi dari pemerintah untuk memajukan PDAM itu sendiri? Penyertaan modal kepada PDAM merupakan langkah yang baik dan perlu dukungan semua pihak, tetapi kalau kenyataan seperti ini maka apapun yang menjadi tujuan dan harapan manajamen PDAM akan menjadi surut bahkan sesuatu hal yang patut disesali. Pungkas Paulus Henuk. (TIM)

