ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Bertempat di Kantor Desa Lakamola Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao Kapolsek Rote Timur IPDA YOHN F. KOTTA menyampaikan himbauan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kepada masyarakat pemilik lahan dari desa Pengodua dan desa Lakamola kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Rabu, 20 September 2023.
Penyampaian dimaksud untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan dalam memasuki musim kemarau yang dilakukan oleh orang- orang atau pemilik lahan dari desa Lakamola dan desa Pengodua yang akan membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar yang bisa mengakibatkan kerugian.
Dalam kegiatan tersebut penyampaian dan himbauan Karhutla didampingi bersama para pemberi materi antara lain;
1. Dinas kehutanan ROBERT S. FAAH.
2. Dinas BPBD (Badan penanggulangan bencana Daerah). YANDRI SANU
3. Kapolsek Rote-Timur IPDA YOHN F. KOTTA.
4. Sekcam Rote Timur MAT YONATHAN POOY.
Kesimpulan dari tujuan dan sasaran kegiatan dimaksud disampaikan kepada seluruh masyarakat pemilik lahan agar dalam membersihkan lahan atau membuka lahan dilarang melakukan pembakaran. Apabila melihat kebakaran agar sesegera mungkin melakukan upaya pemadaman dengan cara melokalisir TKP, sehingga tidak meluas dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat.

Pastikan saat meninggalkan rumah sumber api dirumah dalam keadaan padam/mati seperti kompor, tungku api dan lainnya serta tidak diperbolehkan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan puntung rokok dalam keadaan mati saat dibuang dan tidak meninggalkan api di hutan.
Diharapkan khususnya masyarakat desa Lakamola dan desa Pengodua mengerti dan memahami bahwa melakukan pembakaran saat membuka lahan adalah melanggar Undang-undang yang dapat dikenakan pidana yang berat dan denda yang sangat tinggi.
Sanksi pidana melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) bagi pelaku pembakaran hutan serta melanggar UU RI No 23 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Setelah selesai sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab dari masyarakat tentang upaya dan giat dari pemerintah terkait pencegahan karhutla.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain,
Kepala Desa Lakamola SEFNAT D. BOLLA, para kepala dusun dari desa Pengodua dan desa Lakamola serta para Ketua RT dan masyarakat dari kedua desa.
(SALMAN/TJ/YFK)
Sumber : Polsek Rote Timur


