• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

Polsek Rote Timur Himbau Masyarakat Di Wilayah Hukumnya Antisipasi Dan Pahami Akan Dampak (KARHUTLA)

Salim Manuain by Salim Manuain
September 17, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab. Rote Ndao
0
Polsek Rote Timur Himbau Masyarakat Di Wilayah Hukumnya Antisipasi Dan Pahami Akan Dampak (KARHUTLA)
0
SHARES
16
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Polsek Rote Timur melalui Kapolsek IPDA YOHN F. KOTTA menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi dalam memasuki musim kemarau diprediksi kebakaran lahan dan hutan baik disengaja maupun tidak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan kerugian baik materi maupun korban jiwa yang sangat besar, sehingga sangat perlu mengantisipasi tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karhutla) diwilayah hukum Polsek Rote timur.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek pada saat selesai mengikuti kegiatan Kebaktian Ibadah Minggu bertempat di Gereja GMIT Imanuel Eahun Kel. Londalusi kec. Rote timur. Minggu, 17/09/2023.

Kapolsek Rote Timur IPDA YOHN F. KOTTA dalam himbauannya antara lain; kepada seluruh masyarakat pemilik lahan agar dalam membersihkan lahan atau membuka lahan dilarang melakukan pembakaran.
Apabila melihat kebakaran agar sesegera mungkin melakukan upaya pemadaman dan segera dengan cara melokalisir sehingga tidak meluas dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat. Bila merokok di kawasan lahan kering agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, pastikan puntung rokok dalam keadaan mati. Tidak meninggalkan api di hutan.


Pada saat meninggalkan rumah untuk bekerja di ladang atau kebun agar memastikan sumber api dirumah dalam keadaan padam/mati seperti kompor, tungku api dan lainnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan adapun sanksi hukum dari pelaku pembakaran hutan /lahan dikenakan pidana melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Barang siapa yang membuka lahan dengan cara membakar akan melanggar UU RI No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Adapun kegiatan dimaksud bertujuan Agar jemaat/masyarakat memahami dari dampak atau akibat dari kebakaran lahan atau hutan yang dapat menimbulkan kerugian materi ataupun jiwa, serta masyarakat memahami bahwa melakukan pembakaran saat membuka lahan melanggar Undang-undang yang dapat dikenakan pidana yang berat dan denda yang sangat tinggi sehingga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
(SALMAN/TJ/YFK)

Tags: Polsek Rote Timur
Previous Post

Tim Bhayangkara Polres Rote Ndao Menang 3 Set Atas Tim Bante 014 Pada Turnamen Voli Dandim 1627/Rote Ndao Cup

Next Post

Tim Putra Mane Landu Polsubsektor Juara Pool A Turnamen Voli Dandim 1627/Rote Ndao Cup

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Tim Putra Mane Landu Polsubsektor Juara Pool A Turnamen Voli Dandim 1627/Rote Ndao Cup

Tim Putra Mane Landu Polsubsektor Juara Pool A Turnamen Voli Dandim 1627/Rote Ndao Cup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/