ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Polsek Rote Timur melalui Kapolsek IPDA YOHN F. KOTTA menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi dalam memasuki musim kemarau diprediksi kebakaran lahan dan hutan baik disengaja maupun tidak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan kerugian baik materi maupun korban jiwa yang sangat besar, sehingga sangat perlu mengantisipasi tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karhutla) diwilayah hukum Polsek Rote timur.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek pada saat selesai mengikuti kegiatan Kebaktian Ibadah Minggu bertempat di Gereja GMIT Imanuel Eahun Kel. Londalusi kec. Rote timur. Minggu, 17/09/2023.

Kapolsek Rote Timur IPDA YOHN F. KOTTA dalam himbauannya antara lain; kepada seluruh masyarakat pemilik lahan agar dalam membersihkan lahan atau membuka lahan dilarang melakukan pembakaran.
Apabila melihat kebakaran agar sesegera mungkin melakukan upaya pemadaman dan segera dengan cara melokalisir sehingga tidak meluas dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat. Bila merokok di kawasan lahan kering agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, pastikan puntung rokok dalam keadaan mati. Tidak meninggalkan api di hutan.

Pada saat meninggalkan rumah untuk bekerja di ladang atau kebun agar memastikan sumber api dirumah dalam keadaan padam/mati seperti kompor, tungku api dan lainnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengingatkan adapun sanksi hukum dari pelaku pembakaran hutan /lahan dikenakan pidana melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Barang siapa yang membuka lahan dengan cara membakar akan melanggar UU RI No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Adapun kegiatan dimaksud bertujuan Agar jemaat/masyarakat memahami dari dampak atau akibat dari kebakaran lahan atau hutan yang dapat menimbulkan kerugian materi ataupun jiwa, serta masyarakat memahami bahwa melakukan pembakaran saat membuka lahan melanggar Undang-undang yang dapat dikenakan pidana yang berat dan denda yang sangat tinggi sehingga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
(SALMAN/TJ/YFK)


