ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas terkait dengan adanya dugaan tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao. Hal tersebut disampaikan kepada media melalui pesan What,s App (WA), Sabtu, 21 Januari 2023.
“Saya sudah beberapa kali sampaikan melalui media maupun bicara langsung saat forum rapat paripurna bersama pemda bahwa terkait dengan adanya dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Rote Ndao, bupati harus mengambil sikap tegas dengan melakukan koordinasi dengan Kapolres dan Dinas ESDM Propinsi”. Demikian Wakil Ketua DPRD Rote Ndao.
Hal tersebut menurut Paulus Henuk, sangat urgent dilakukan karena beberapa alasan antara lain :
1. Jika ijin operasi produksi di Rote Ndao belum ada, atau sudah ada tapi jumlahnya sedikit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan material baik batu, pasir dan sertu bagi proses pembangunan di Rote Ndao maka bupati perlu berkoordinasi dengan pihak propinsi agar bisa diberikan semacam diskresi misalnya selama 6 bulan. Sambil mengurus ijin operasi, perusahaan dapat melakukan tambang dan pemda menempatkan staf di lokasi-lokasi tambang tersebut agar bisa langsung mengawasi sehingga penerimaan PAD bisa lebih maksimal karena dugaan manipulasi laporan oknum-oknum pengusaha selama ini tidak akan terjadi lagi.
2. Tambang Ilegal jika dibiarkan terus maka kerugian miliaran rupiah terus terjadi setiap tahun sebagaimana hasil audit BPK bahwa potensial loss (potensi kerugian) dua miliar lebih dari sektor PAD dimana salah satu sektor yang berkontribusi pada kerugian dimaksud adalah karena tambang ilegal galian batuan (dulu galian C), baik itu pasir, batu maupun sertu.
3. Tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan sehingga bupati tidak boleh diam. Berkoordinasi dengan Kapolres supaya memerintahkan jajarannya menindak tegas siapapun yang belum memilki ijin operasi produksi tapi sudah melakukan proses tambang untuk kepentingan bisnis yang merugikan keuangan daerah/negara.
4. Saat ini diduga kuat ada oknum aparat yang membekingi dugaan tambang ilegal dimaksud karena beberapa waktu lalu (tahun lalu) kami DPRD mendapat pengaduan dari para pemilik truck pengangkut pasir dan sertu yang mobil mereka ditahan oleh Polres Rote Ndao namun saat ini yang terjadi setiap sore mobil-mobil pengangkut material tambang galian batuan (galian C) berkeliaran bebas dari beberapa lokasi tambang yang belum berijin. Lokasi – lokasi yang yang diduga saat ini dilakukan tambang pasir adalah desa Sonimanu Kecamatan Pantai Baru dan desa Faifua Kecamatan Rote Timur.
5. Rote Ndao ini wilayahnya kecil sehingga pihak kepolisian seharusnya mampu mendukung daerah ini dengan cara menghentikan oknum pengusaha yang belum memiliki ijin secara lengkap namun mereka terus melakukan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara/daerah. Hal ini juga terus terjadi pada distribusi BBM dan pupuk bersubsidi selama ini di Rote Ndao.
Kabupaten Rote Ndao adalah daerah dengan PAD terendah se-NTT pada tahun 2023 ini. Artinya seharusnya kita semua merasa malu dan melakukan berbagai inovasi dan kreasi untuk mendongkrak peningkatan PAD. Tidak membiarkan oknum-oknum tertentu menikmati berbagai potensi pendapatan yang harusnya masuk kas daerah justru masuk ke kantong mereka.
Kami DPRD mendorong pemda Rote Ndao dibawah pimpinan Ibu bupati untuk melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain:
1. Memaksimalkan berbagai sumber penerimaan pajak dan retribusi diberbagai dinas yang prosentasenya realisasinya masih rendah.
2. Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak PLN agar penerimaan PAD dari pajak penerangan jalan umum dapat ditingkatkan karena proses perhitungannya selama ini kurang transparan.
3. Perda Tera/Tera ulang yang sudah ditetapkan tahun 2021 agar di implementasikan sehingga pontensi penerimaan PAD bisa lebih meningkat PAD dan kerugian pada masyarakat pemilik kendaraan niaga di rote ndao bisa dihentikan. Biaya penyebrangan rote – kupang bolak-balik setiap tahun cukup memberatkan pemilik kendaraan.
4. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan inisiatif dprd yang telah ditetapkan tahun lalu juga mesti segera di terapkan sehingga tanah, bangunan milik pemerintah yang selama ini dibiarkan nganggur dan tidak terurus atau belum dimanfaatkan agar bisa dikelola secara profesional dengan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sehingga ada penerimaan bagi daerah.
5. Iklim investasi yang kondusif perlu diciptakan dan pemda perlu mengundang investor dan sekaligus memberikan kemudahan perijinan bagi investor sehingga investasi yang bisa membuka lapangan kerja dan berdampak pada penerimaan pajak bisa terbuka.
Masih menurut Wakil Ketua DPRD, Jika saja semua pihak memiliki kepedulian yang cukup agar daerah ini bisa menjadi lebih baik maka tindakan tegas terhadap berbagai dugaan tindakan kejahatan harus diproses secara adil tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun. Jangan yang berduit dan punya kuasa bisa lolos sementara rakyat kecil dan lemah secara ekonomi justru tertindas dalam berbagai sektor kehidupan. Tegas Paulus Henuk.
(Salman/Team/PBR)


