ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Tambang liar khususnya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Rote Ndao menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum Satuan Reskrim Polres Rote Ndao. Tambang pasir ilegal sudah lama menjadi perhatian dan sedang didalami oleh pihak Satreskrim Polres Rote Ndao.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono, SH dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat pagi (4/11/2022) terkait adanya pemberitaan tambang pasir Ilegal oleh media lokal belakangan ini, yang berhubungan dengan kinerja SatReskrim Polres Rote Ndao. Dalam hal ini SatReskrim Polres Rote Ndao secara tegas tidak akan melakukan pembiaran tambang pasir liar, dan tidak tinggal diam untuk merespon hal tersebut.
“Kami sudah mendalami hal tersebut dan tindakan respon kami selaras dengan Atensi Kapolri untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait penambangan ilegal yang terjadi, serta menindak lanjuti laporan masyarakat tentang kegiatan ilegal penambangan pasir khususnya di Rote Ndao.” Tegas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao.
Menanggapi laporan terkait tambang pasir liar oleh masyarakat yang berkaitan pula dengan tambang rakyat/tradisional, pihak Satreskrim Rote Ndao melalui Unit Tipidter, ada dua laporan informasi tambang ilegal yang sementara dalam tahap penyelidikan yaitu pertanggal 21 Agustus 2022 dan pertanggal 9 September 2022, keduanya tanpa ijin dan tentu pihak Reskrim akan melakukan koordinasi dengan pihak ESDM Propinsi.

Masih menurut mantan Kapolsek Lobalain ini, langkah-langkah atau tindakan yang direspon cepat oleh pihak Polres Rote Ndao melalui Satreskrim yaitu melakukan pengecekan langsung ke titik-titik penambangan pasir liar sesuai informasi masyarakat sebagai berikut :
1. Tanggal 2/11/2022, Atas perintah Kasat Reskrim langsung pengecekan tambang pasir tradisional di wilayah Rote Ndao, namun tidak menemukan adanya aktifitas apa-apa cuma gundukan pasir bekas tambang liar.
2. Tanggal 3/11/2022, dipimpin langsung Kasat Reskrim (Tipidter dan Resmob) melakukan pengecekan di wilayah; Tambang pasir milik Beni Mulik di Desa Faifua, Rote Timur untuk memastikan ijin tambang tersebut, namun pemiliknya tidak berada di tempat.
Dilanjutkan ke tambang pasir di Manoen (tambang tradisional/tambang rakyat, namun tidak ada aktifitas. Dan kepada masyarakat dihimbau bahwa apa yang dilakukan adalah ilegal dan juga berpotensi mengarah ke pidana sehingga masyarakat agar jangan melakukan lagi. Masyarakat merespon dengan baik untuk ditaati dan tentu akan ada pengawasan dan pemantauan dari pihak Polres Rote Ndao yakni Satreskrim Unit Tipidter.

Khusus wilayah Mukekuku di Kecamatan Rote Timur adanya bekas tambang yang ditinggalkan dan sudah lama ditinggalkan tanpa dilakukan perbaikan karena terlihat sangat merusak ekosistim lingkungan karena berada dekat dengan bibir pantai sementara dalam pulbaket(siapa yang melakukan hal tersebut).
Direncanakan hari ini akan dilanjutkan pengecekan tambang liar di wilayah Rote Tengah dan Batu Pulo(Rote Timur) karena kegiatan kemarin dilaksanakan hampir menjelang malam.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak ESDM Propinsi selaku Dinas Teknis terkait, melihat lokasi-lokasi tambang yang sudah memiliki IUP dalam rangka tugas penyelidikan ke depan”. Tutup mantan Kapolsek Lobalain tersebut. Satreskrim Polres Rote Ndao tetap berupaya tidak membiarkan adanya penambangan-penambangan yang tanpa ijin. Penegakan hukum tetap dilakukan tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak ESDM Propinsi.
(Salman/TJ/Tim)


