ROTE NDAO – ntttargetjurnalis.com– Seleksi calon anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) diduga banyak melanggar aturan dan terkesan kongkalikong meloloskan calon tertentu yang integritasnya rendah dan nilai seleksi CAT-nya rendah.
Hal ini menjadi salah satu unsur Endang Sidin selaku pemegang Serifikat Kawal Demokrasi akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis, 27 Oktober 2022.
“Tercatat ada 7 dari 66 orang calon Panwascam yang nilai seleksi CAT-nya rendah dan tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan. Ada juga 1 orang yang tidak memenuhi syarat integritas diri sesuai amanah Undang Undang Nomor 10 Tahun 2012,” kata Endang.
Menurut Endang Sidin selain itu, kami menilai sistem perekrutan yang tidak dilaksanakan sesuai perintah undang undang. Pasalnya, Pokja yang membidangi dalam proses tahapan tersebut enggan lakukan publikasi ke media dan juga menutup akses informasi serta enggan memberikan keterangan kepada media.
Ditegaskan Endang, pihaknya akan segera melayangkan pengaduan mengisi form laporan DKPP, terkait proses seleksi Panwascam yang meloloskan 2 orang calon dari luar wilayah salah satu kecamatan namun dipaksakan untuk dilantik oleh Bawaslu Rote Ndao.
“Tentunya kami akan sertakan semua bukti yang benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan pada saat proses persidangan DKPP nanti,” tegas Endang.
Menurut Endang, pihaknya melaporkan hal itu karena jika tidak segera dilakukan, maka akan berimbas pada proses pemilu nantinya. Kualitas demokrasi akan kembali ternoda akibat kinerja yang tidak profesional.
“Tiga poin yang akan dilaporkan, yakni rangkap jabatan, permainan nilai dalam seleksi, serta integritas diri calon yang sangat rendah dan jelas akan menodai marwah lembaga Bawaslu,” katanya.
Sambung Endang Sidin, Sudah dua kali dirinya melayangkan gugatan terhadap Bawaslu Rote Ndao, hingga saat ini dirinya maupun pihak Bawaslu Rote Ndao, telah memegang keputusan gugatan sebelumnya dan ini gugatan yang ke-3 kalinya ke DKPP.
Bahkan dari situlah, kata dia, pihak DKPP memberikan Sertifikat sebagai bentuk telah membantu mengawal demokrasi di daerah.
Masih menurut Endang Sidin, Pada amar keputusan 3 gugatan sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi peringatan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, akibat dari perbuatan Bawaslu Rote yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Tarsis Tomeluk, dikonfirmasi wartawan pada Rabu (26/10/2022) mengatakan, dalam proses penetapan nama-nama yang lolos seleksi ada beberapa keberatan yang telah disampaikan olehnya namun oleh dua rekan komisioner sekaligus Ketua Pokja Perekrutan Panwascam sama sekali tidak mengindahkan.
Tarsis juga tidak dapat berkomentar terkait hal tersebut oleh karena kewenangannya ada pada Pokja.
“Saya tidak dapat berkomentar karena itu kewenangan Pokja,” Ungkap dia.
(Salman/TJ/Tim)


