ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Rote Ndao menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai elemen komponen masyarakat dan media/Pers. Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan mewujudkan dasar kerjasama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan Tahun 2022 di Kabupaten Rote Ndao.
Bertempat di Aula Hotel Videsy, Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Rote Ndao dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU Sabtu, 27/08/2022.
Dalam Nota Kesepahaman No. Bawaslu Kabupaten Rote Ndao : 195/PM.04/k.NT-13/08/2022 , SMSI Kabupaten Rote Ndao : 01/MoU/SMSI.RN/VIII/2022, Tanggal 27/08/2022, menerangkan maksud dan tujuan MoU kedua belah pihak dalam rangka mengoptimalkan serta mewujudkan landasan kerjasama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao (Pilkada) Tahun 2022 di Kabupaten Rote Ndao.

Penandatangan MoU tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Tarsis Toumeluk, SH menjelaskan dengan Penandatangan MoU ini pihak Bawaslu dan Pihak SMSI Rote Ndao terikat untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi dalam pengawasan partisipatif penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Begitu pula SMSI dalam pelaksanaan MoU Penyampaian informasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Bawaslu sebagai Pihak Pertama dan SMSI Rote Ndao sebagai pihak kedua melakukan pertukaran data dan informasi serta sosialisasi bersama. Sosialisasi bersama ini dilakukan dalam bentuk kegiatan kelompok diskusi terarah, seminar, workshop dan pembuatan alat peraga dan kegiatan lainnya yang terkait dengan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu dan pilkada tahun 2024. Tanggung jawab dan tugas dari pihak Bawaslu kepada SMSI Rote Ndao yakni menyiapkan posko pusat informasi dan komunikasi, memberikan informasi dan bimbingan teknis dan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU ini.
Pihak SMSI Rote Ndao sebagai pihak kedua melaksanakan pengawasan terhadap pemilu dan pilkada tahun 2024 di kabupaten Rote Ndao, dengan memberikan sosialisasi, pengawasan partisipatif dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan yang optimal terhadap pemilu dan berpartisipasi dalam pembinaan dan bimbingan teknis serta memberikan masukan dan arahan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU ini.
Ketua SMSI Rote Ndao, Francklin M. Johannis mengatakan penanda tangan MoU ini merupakan yang pertama bagi pihaknya dan ini membuktikan bahwa sosialisasi keberadaan SMSI di Rote Ndao sukses sehingga dari pihak Bawaslu pun bersedia bersinergi dan bermitra dengan SMSI Rote Ndao dan pihaknya akan menjalankan apa yang sudah disepakati bersama dalam nota kesepahaman tersebut.
” Kami 19 Jurnalis dari 15 media online yang tergabung dalam SMSI Rote Ndao siap memerangi informasi ataupun berita hoax terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024″. Tegas Francklin.
Masih menurutnya, pihaknya juga melalui media pemberitaan bersama lembaga penyiaran RRI Rote Ndao siap memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat dalam rangka memerangi informasi /berita hoax terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2022 di Kabupaten Rote Ndao.
Sebagai mitra pengawas partisipatif pihaknya tidak sendirian, ada mitra pengawas Partisipatif yang lain sehingga dengan Kerja sama, berkolaborasi dari sesama mitra pengawas Partisipatif dan Bawaslu, ia menyakini penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 di Kabupaten Rote Ndao dapat terlaksana dengan baik. Dengan demikian SMSI Rote Ndao resmi menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu 2024.
Sementara itu Komisioner Bawaslu, Demsi Toumeluk, diakhir penandatanganan MoU, menyampaikan apresiasi kepada mitra Pengawas Partisipatif Pemilu telah menandatangani nota kesepahaman. Menurutnya sebenarnya setiap warganya masyarakat memiliki hak yang sama untuk bermitra dengan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu, namun pihaknya coba mengaturnya dalam kelompok-kelompok karena pihaknya menyakini dengan jabatan yang diemban setiap mitra pengawas Partisipatif, informasi edukasi dari Bawaslu dapat didengar dan mendapatkan perhatian jika disampaikan langsung oleh pemimpin kelompok mitra pengawas.
Lebih lanjut dikatakan oleh Komisioner Demsi Toumeluk, bahwa untuk menerangi Informasi/berita hoax diperlukan pemberitaan yang baik dan benar sehingga pihaknya menggandeng media (SMSI dan RRI) untuk sebagai corong memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat sehingga hoax itu dengan sendirinya dikalahkan oleh Informasi- Informasi yang benar yang disampaikan oleh media.

Pantauan Media selain Lembaga SMSI Rote Ndao, yang melaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman MoU, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Tarsis Toulasik, ada beberapa pihak dan elemen KomSos masyarakat yang turut melaksanakan MoU diantaranya, Lembaga Penyiaran RRI Rote Ndao, Perwakilan Akademisi, Rektor Universitas Nusa Lontar, GMKI, GAMKI, Lembaga Keagamaan Etnis dan Budaya, Paroki Christoforus Ba’a, MUI Rote Ndao, Perisada Hindu Darma Indonesia (PHDI), Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Atoin Meto, Ikatan Warga Asal Maluku (Iwasma), FK Nusa Kenari, Pdt. serta dari PGRI Rote Ndao. (Salman/Tj)


