• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

Bendahara Pengeluaran DinKes Kab. Rote Ndao Resmi Di Tahan Kejaksaan

Salim Manuain by Salim Manuain
Agustus 10, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab. Rote Ndao
0
Bendahara Pengeluaran DinKes Kab. Rote Ndao Resmi Di Tahan Kejaksaan
0
SHARES
46
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com-
Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui Siaran Pers Nomor: PR–09/ N.3.23/Dsp.4/08/2022, tentang PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN PENYIMPANGAN DANA GANTI UANG (GU) KE-X DAN DANA GANTI UANG (GU) KE-XI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ROTE NDAO TA. 2021, yang diterima media oleh Kasie Intel Angga Ferdian SH, dimana jaksa penyidik telah memeriksa dan menahan tersangka AJB selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kab.Lobalain yakni perkara penyimpangan dana Ganti Uang(GU) ke-X sebesar Rp.1.345.349.400,- (satu milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) TA.2021 pada DinKes Kanb. Rote Ndao. Selasa, 9/08/2022.


Adapun dasar penyidikan perkara dimaksud, yaitu Sprint Penyidikan Kajari Rote Ndao No: Print-01/N.3.23/Fd.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, dan diperpanjang dengan Sprint Penyidikan Kajari No: Print- 01.a/N.3.23/Fd.2/06/2022 tanggal 02 Juni 2022.
Dalam proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah melalui proses yakni telah dilakukan pemanggilan tersangka sebagai saksi sebanya 3 kali (tiga) kali secara patut sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mana diketahui bahwa Tersangka telah kabur sejak Bulan November Tahun 2021 (± 8 bulan). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tersangka AJB terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara ini pada pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, yang mana penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap- 01/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan penjemputan terhadap tersangka di pelabuhan Tenau Kupang pada hari Selasa pagi tanggal 09 Agustus 2022, berdasarkan peran serta dari pihak keluarga besar tersangka yang sejak awal proses penyidikan selalu kooperatif memberikan informasi.

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum berdasarkan penunjukan dari Tim Penyidik.

Selesai pemeriksaan terhadap Tersangka, sekira pukul 21.45 wita, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-04/N.3.23/Fd.2/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022.
Tersangka diduga melanggar Primair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU. Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelum dilakukan penahanan tersangka, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Eahun.Tersangka AJB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 09 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2022.
(Salman/TJ/)
Sumber: SIARAN PERS KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJARI/HUMAS

Tags: Kejari Rote Ndao
Previous Post

Proyek Ruas Jalan Hotmix Nggefak-Oenitas Jadi Sorotan Dan Perhatian Wakil Ketua DPRD Rote Ndao

Next Post

Cegah Kebakaran Hutan Personil Dobrak Sosialisasi Masyarakat

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Cegah Kebakaran Hutan Personil Dobrak Sosialisasi Masyarakat

Cegah Kebakaran Hutan Personil Dobrak Sosialisasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/