ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com-
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada hari selasa pagi tanggal 31 Mei 2022, bahwa ada yang kehilangan sepeda motor, yang mana dalam laporan yang disampaikan berturut-turut dilaporkan akan adanya kehilangan 2 unit sepeda motor dengan waktu yang hampir bersamaan. Sebagaimana Release yang diterima melalui pesan WA Kasie Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo,S.IP menyampaikan bahwa ada laporan kehilangan 2 Unit sepeda motor yakni masing-masing 1 Unit SPM HONDA BEAT dengan nopol DH 4042 GB atas nama pemilik SIMON LUTTU. 1 Unit SPM Suzuki FU dengan nopol DH 4056 HV atas nama pemilik AMRIYADI.
Selanjutnya pada hari yang sama, tim Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Adapun kronologis penangkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tepatnya hari Selasa sore, tanggal 31/05/2022, dimana sekitar pukul 18.15 WITA, saksi RS alias Rut yang ingin menyalakan lampu kontak di kantor perikanan atau tempat penampungan ikan melihat 2 unit sepeda motor SPM BEAT dan SPM Satria FU yang sedang terparkir di samping kolam ikan. Saksi yang mendengar dan mengetahui akan adanya cerita dari masyarakat bahwa ada 2 unit sepeda motor yang hilang di kelurahan mokdale, kemudian saksi RS memberitahukan kepada saksi AR alias Agustina.

Keduanya datang dan mengecek sepeda motor tersebut dan benar bahwa 2 unit SPM tersebut diparkir di samping kolam.
Kemudian keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Koperasi TLM, yang mana saat dilaporkan bersamaan pada saat itu Kasat Reskrim IPTU YENI SETIONO, S.H. bersama dengan anggota Reskrim Polres Rote Ndao sedang berada di kantor koperasi TLM sehingga langsung datang dan mengamankan 2 unit sepeda motor tersebut.
Masih menurut keterangan Kasie Humas Polres Ronda tersebut, kondisi 2 Unit sepeda motor saat ditemukan yakni;
-1 unit SPM SATRIA FU pada saat di temukan kondisi motor sedang terparkir di samping bak penampungan ikat, standar 2, kondisi motor spoler dan body motor hilang, lampu belakang hilang, spakbor belakang di potong, plat nomor dicabut dan saringan udara motor hilang.
-1 unit SPM HONDA BEAT pada saat di temukan posisi standar 2 berada di depan dari motor Satria FU dengan kondisi motor sarung tempat duduk sudah dirobek, spakbor belakang dipotong, spakbor muka patah, plat motor diganti bukan dengan yang aslinya.
Selanjutnya setelah mendapatkan barang bukti, tim selanjutnya melakukan interogasi dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi.
Dari hasil pendalaman tim selanjutnya mengamankan salah seorang terduga dengan identitas pria atas nama MM alias Martinus (51), TTL Rote, 18- Oktober-1969, Alamat RT 001. RW 001 Kelurahan Mokdale, Kec. Lobalain. Kab. Rote Ndao.
Terduga pelaku saat ini sejak tanggal 01 Juni 2022 dilakukan penangkapan sebagai tersangka dan besok akan dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari kedepan. Tersangka akan dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(Team/TJ/Salman)
Sumber: Humas Polres Rote Ndao


