• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

Hakim Vonis  Dikson Neolaka 7 Bulan Penjara Denda Seratus Juta Rupiah

Salim Manuain by Salim Manuain
Maret 23, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab. Rote Ndao
0
Hakim Vonis  Dikson Neolaka 7 Bulan Penjara Denda Seratus Juta Rupiah
0
SHARES
102
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Rote Ndao-ntttargetjurnalis.com-Dianggap terbukti melanggar UU ITE, pasal 45 Ayat 3. Beradasarkan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Rno. Derven E.D.N.Neolaka.S.Sos alias dio divonis 7 bulan penjara oleh  Majelis Hakim  Pengadilan Negeri (PN)Rote Ndao, pada selasa  (22/03/2022).

Menurut Majelis hakim Terdakwa Derven E.N. Neolaka, S.Sos tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.

Selanjutnya Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Media ini sebelumnya memberitakan pelimpahan berkas perkara serta tersangka kasus ITE atas nama (Derven E.N.Neolaka,S.Sos) alias Dikson diserahkan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Tipidter kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, hari Kamis, 9 Desember 2021.
Penyerahan ini diterima Kasie Barang Bukti (BB) Leonard Tuanakotta,SH bertempat di ruang Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tersangka disangkakan melangar Pasal 45 Ayat(3)Jo pasal 27 Ayat(3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sekurang- kurangnya 750.000.000.
Kepolisian Resor Rote Ndao, Unit Tipidter telah menetapkan Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson  sebagai tersangka kasus ITE sejak sabtu 10 Juli 2021.
Penetapan status tersangka terhadap Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson
Dalam kasus Tindak Pidana “Penghinaan dan Atau Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook” sebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat(3)Jo pasal 27 Ayat(3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sekurang kurangnya 750.000.000, berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor  LP/ 81/XII/2020/NTT/RES ROTE NDAO tangal 30 Desember 2020 yang dilaporkan Oleh Endang Sidin. (Salman/TJ)

Previous Post

Warga Keluhkan Air Bersih, Listrik,Pelayanan Kesehatan Dan Pupuk Saat Reses Wakil Ketua DPRD Rote Ndao

Next Post

Kolaborasi Pasukan “DOBRAK” Polsek Lobalain Dan Puskesmas Baa Wujudkan Herd Imunity

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Kolaborasi Pasukan “DOBRAK” Polsek Lobalain Dan Puskesmas Baa Wujudkan Herd Imunity

Kolaborasi Pasukan "DOBRAK" Polsek Lobalain Dan Puskesmas Baa Wujudkan Herd Imunity

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/