ROTE NDAO -nttTARGETJURNALIS.com-Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao melakukan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Zakarias Nalle (korban) yang dilakukan oleh tiga orang tersangka,JP,GB,IL pada tempat kejadian perkara (TKP) di jalan raya dusun Fau, Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat daya (kamis 01/11 2020)lalu. Pelaksanaan Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao, IPTU Yames Jems Mbau. S,Sos.

Sebagaimana yang telah diberitakan media ini melalui press Release yang disampaikan oleh Mantan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.SI pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, tentang penangkapan ketiga tersangka kasus Pembunuhan Yakni YB alias IV(46), GB Alias GT (45) IL alias IS (44) di desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Dalam keterangan persnya mengatakan penanganan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan.
Sesuai keterangan yang diperoleh media ini dari Kasubag Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP melalui pesan WA, kronologis dalam rekontruksi ada 29 adegan yang dilakukan oleh peran penganti, serta (17) orang saksi, pada 11 titik lokasi pada 2 Desa, tempat kejadian Perkara(TKP).
Para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) .ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaksanaan giat rekontruksi Tindak Pidana Pembunuhan berakhir pada Pukul 14.30 wita dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Daya.
Turut hadir menyaksikan pelaksanaan giat rekontruksi diantaranya Kasat Samapta Polres Rote Ndao IPTU YOHANES SURI, S.H., Kapolsek Rote Barat Daya IPTU YAPI Y. KOKOH, Kanit Paminal Polres Rote Ndao IPDA ESBON TOELE, Camat Rote Barat Daya ADRIANUS BESSIE, S.Sos., pengacara dari para Tersangka EBSAN KAFELKAI, S.H., dan Kepala Desa Oelasin MATHEOS YERMIA OCTAVIANUS.
(Team/TJ/)-Humas Polres RND


