ROTE NDAO – nttTARGETJURNALIS.com-Menindak lanjuti laporan tgl 7 Oktober 2021 pada Sie Propam Polres Rote Ndao dengan Nomor STPL/VI/X/2021 tgl 7 Oktober 2021,atas nama pelapor(ES).
Pihak penyidik (paminal)Sie Propam Polres Rote Ndao, telah memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor Bripda(AM) yang adalah Anggota polisi yang bertugas pada polsek Rote Timur(babinkamtibmas) desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur,,Kabupaten Rote Ndao.
Demikian disampaikan Brigpol Suryadi kepada wartawan(Rabu 17/11/2021).
Dijelaskan Suryadi “kami sudah memintai keterangan seluruh pihak terkait termasuk para saksi, dan hasil permintaan keterangan tersebut sudah di sampaikan kepada Pimpinan, dalam hal ini Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK, selanjutnya kami menunggu petunjuk Pimpinan”. ungkap Suryadi.
Lebih jelas kata Suryadi, “Kami menunggu petunjuk pimpinan nantinya seperti apa jelasnya, apakah akan di kronfontir ataukah seperti apa petunjuknya untuk itu maka pelapor diharapkan bersabar” kata Suryadi.
Sementara itu Pelapor (ES) berharap agar kasus ini secepatnya di tuntaskan, karena secara pribadi merasa telah di rugikan.
Dirinya juga berharap agar sebaiknya di konfortir saja, sehingga semua menjadi jelas.
“saya justru berkeinginan agar di konfortir saja bahkan sejak awal saya telah sampaikan kepada penyidik propam”.Ungkapnya. Masih menurut pelapor, ‘Karena menurut saya ada yang ditutupi dan terputus dalam proses penanganan kasus ini,
karena jika hanya berdasarkan keterangan dari masing masing pihak maka bisa saja terputus, namun jika di konfortir di pertemukan seluruh pihak maka akan lebih baik lagi. Nah di situ sudah jelas akan terungkap siapa dalang dari semua permasalahan ini”.Demikian Pelapor. (Team/TJ)


