Rote Ndao-NTTTARGETJURNALIS.com-
Polres Rote Ndao lewat SatReskrim Unit Tipidum dibawah komando Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos, berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka kasus tindak pidana pembunuhan yakni korban (Alm. Zacharias Nalle) yang terjadi pada kamis, 1 Oktober 2020, tepatnya Di Desa Oelasin jalan Dusun Fau Timur, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik, M.SI saat menggelar Press Release Di Mapolres Rote Ndao, Sabtu 30 Oktober 2021.
Penangkapan ketiga tersangka kasus Pembunuhan Yakni YB alias IV(46), GB Alias GT (45) IL alias IS (44) telah dilakukan sejak kamis (28/10/2021) di desa Oelasin Kecamatan Rote Barat daya,Kabupaten Rote Ndao. Kapolres dalam keterangan persnya mengatakan penanganan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi : LP / 21 / X / 2020 / Sek RBD / Res Rote Ndao Tanggal 01 Oktober 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan.
Kronologis kejadian berawal saat korban pulang dari tempat duka tepatnya rumah Johan Pandie Langga bersama saksi DHB, tepatnya tanggal 1 Oktober 2020, Sekitar pukul 24.00 Wita, tiba-tiba dari arah belakang korban datang tersangka(IV)langsung membacok/memotong kepala bagian belakang korban sebanyak 1(satu) kali menggunakan parang yang membuat korban langsung jatuh dalam posisi sempat berlutut korban menanyakan “beta ada salah lu apa?” Lalu tersangka (IV) mengatakan bahwa “Selama ini lu yang suanggi(Santet) beta punk Bapa dan be punk adi,jadi katonk baru dapat lu sekarang”. Kemudian tersangka (GT) langsung menikam/menusuk korban dengan pisau sebanyak 1(satu) kali mengenai belakang korban dan tersangka (GT) mengatakan bahwa ” Lu yang suanggi beta punya anak”. Dan saat itu membuat korban terjatuh kesamping kanan dan posisi korban terlentang, setelah itu tersangka (IS) menggunakan pisau menyayat atau melukai dahi korban sebanyak 1(satu) kali,setelah korban sudah tidak bergerak lagi/meninggal dimana tersangka IS, IV, dan GT mengangkat tubuh korban kedalam sisi kiri jalan raya agak menurun tempat korban ditemukan meninggal dunia, dan para tersangka meninggalkan korban lalu mengancam saksi DHB dan tersangka GT menyuruh YB mengantar pulang saksi kerumahnya.
Kasus tindak pidana pembunuhan yang memakan waktu kurang lebih satu tahun 28 hari ini terungkap, penyidik Polres Rote Ndao Unit Tipidum, Bripka Beni Kolimon dkk, berhasil menangkap 3 tersangka dan telah ditahan di sel Mapolres Rote Ndao.
Perbuatan tindak pidana pembunuhan ini karena perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP, Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, dengan ancaman hukuman Pidana paling lama Lima Belas Tahun”. Demikian Kapolres Rote Ndao. (Humas Polres/TJ)


