ROTE NDAO-TARGETJURNALIS.COM- Pengacara Yosef Robert Ndun, SH, MH dan Amos Lafu, SH,MH. Selaku Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Bintang Rajawali Sejati mengajukan somasi kepada media Pena NTT.com terkait pemberitaan yang diduga merugikan kliennya yaitu Koperasi Bintang Rajawali Sejati. Hal ini dikemukakan Pengacara/Kuasa Hukum yang biasa disapa Robert Ndun, SH kepada beberapa media dalam acara jumpa pers, Minggu 1 Agustus 2021.
Dalam keterangan pers Robert Ndun, SH, MH. menjelaskan beberapa point-point penting menyangkut baik kedudukan mereka sebagai Kuasa Hukum, langkah hukum yang sudah dilakukan, dan proses hukum apa yang akan dilakukan. Bahwa kemudian sesuai dengan keterangan pers tersebut, kepada media online Pena NTT telah di ajukan surat somasi sekaligus hak jawab kepada pimpinan Redaksional Media Pena NTT.com.
Hal-hal pemberitaan yang diduga merugikan kliennya tersebut antara lain berita Pena NTT/ Headline berita tanggal 15 Juli 2021 dengan judul ” Ditemukan Bukti Baru, Bantuan Kapal Penangkap Ikan di Rote Ndao Telah Diperjual Belikan”.
Sesuai keterangan pers kuasa hukum, bahwa tanggal 29 Juli 2021 telah melayangkan surat somasi sekaligus hak jawab terhadap media Pena NTT sebagai langkah hukum sesuai dengan UU Pers dan berterima kasih serta apresiasi kepada media tersebut karena hak jawab telah dipenuhi sehari setelah surat diberikan yaitu dipublikasi oleh media Pena NTT sebaimana hak jawab media tersebut.
” Jadi bagi kami selesai sudah hak jawab dengan media Pena NTT”. Tegas Robert Ndun SH,MH.
Selanjutnya sesuai keterangan Robert Ndun, SH, MH. Surat Kuasa Hukum Khusus Koperasi Bintang Rajawali terhadap kami adalah untuk mengurus/mendampingi hal-hal yang terkait dengan hak-hak hukum koperasi menyangkut pemberitaan informasi berita bohong (tidak benar) yang ditulis atau dipublikasikan oleh media-media secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan pemberi kuasa/klien kami dalam hal ini Koperasi Bintang Rajawali Sejati yang bertentangan dengan UU Pers/UU ITE. Hal ini menjadi fokus hukum kami. Lebih rincinya adalah hanya dalam hal pemberitaan, tidak ada yang lain. Demikian Kuasa Hukum tersebut.
Menyangkut surat somasi menurut penjelasan Robert Ndun, SH,MH bahwa sesuai dengan penjelasan Welem Paulus, ST selaku Ketua Dewan Pengurus Koperasi Bintang Rajawali Sejati, bahwa tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu pemberitaan tersebut sebagaimana contoh nara sumber IL dalam pemberitaan tanggal 29 Juli 2021 mencatut nama Koperasi Bintang Rajawali Sejati, fakta yang kami temukan itu bukan milik Koperasi BRS? Secara tidak langsung merugikan klien kami. Yang pasti kami akan lakukan langkah hukum. Tegas Robert Ndun, SH,MH.
Mengenai pemberitaan ditemukan bukti baru bantuan kapal penangkap ikan di Rote Ndao telah diperjual belikan dengan tegas Robert Ndun. SH,MH mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan memperjual belikan kapal. Diduga ini adalah pemalsuan identitas klien kami. Inilah yang menjadi somasi kami dan kami meminta bukti atau keterangan dari media Pena NTT. Pungkas Robert Ndun. SH,MH.
Mengakhiri jumpa pers beliau berharap masyarakat publik bisa dicerdaskan dengan pemberitaan yang berimbang, fakta dan tentunya konfirmasi dari nara sumber yang benar.


