ROTE NDAO- ntttargetjurnalis.com-Kelakuan tak bermoral diduga dilakukan seorang oknum kepala desa di Rote Ndao akhirnya dilaporkan ke ranah hukum. Hal tersebut saat media bertemu dengan korban (AT)18 tahun di Polres Rote Ndao ketika melaporkan kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / IV / 2022 / SPKT / RES RN / POLDA NTT tgl 19 April 2022. Hari Selasa, 19 April 2022.
Kejadian tak terpuji itu bermula ditempat kos korban siang hari (Kamis Tanggal 14 April 2022) Sekitar Jam 14.00 Wita. Dimana seorang Pemimpin Desa berinisial DF, (terlapor) warga desa Tuanatuk Kecamatan Lobalain , Kabupaten Rote Ndao, melakukan aksi pencabulan/Sikap tak terpuji tersebut.
Seorang gadis AT (korban)18 thn sementara tidur di dalam kamar kos, tiba-tiba (DF)terlapor masuk ke dalam kamar kos dan memeluk korban dan meramas payudara sebelah kanan korban kemudian korban berteriak dan mengatakan ” lu gila ko keluar sana ” setelah itu korban langsung keluar dari dalam kos.
Bahkan sebelum kejadian pencabulan tersebut menurut keterangan rekan korban TW (juga salah satu korban) yang ikut bersama rekannya (AT) saat melapor ke Polres menceritakan bahwa dirinya pada saat sebelum kejadian tersebut sempat diintip oleh terlapor (DF) dalam kamar mandi. Dan TW sempat berteriak “Jangan terlalu kurang ajar, lu keluar sekarang juga”. Terlapor langsung keluar.
Setelah beberapa saat (TW) keluar dia melihat rekannya (AT) sedang menangis, dan (TW) sempat bilang ke DF (terlapor) “Lu biking apa beta punk kakak?Lu ni memang kurang ajar!Tua satu ma”.
Atas kejadian tersebut Korban (AT) dan rekannya (TW) melaporkan kejadian ke Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Untuk diketahui Korban(AT) dan rekanya(TW) bekerja pada salah satu toko dan sama sama tingal (Kontrak) di Kos milik Terlapor(DF).
(Salman/TJ)


