• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

Kejari Rote Ndao Launching Pembentukan Rumah Restorative  Justice

Salim Manuain by Salim Manuain
April 14, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab. Rote Ndao
0
Kejari Rote Ndao Launching Pembentukan Rumah Restorative  Justice
0
SHARES
44
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Rote Ndao-ntttargetjurnalis.com-Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Bapak Budi Narsanto, SH, didampingi oleh para Kepala Seksi, Kasubag dan para Jaksa Fungsional melaksanakan kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice yang  bertempat di Kantor Kelurahan Metina, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao. Kamis, 14 April 2022.

Sesuai Press Release yang diterima media ini, dalam sambutannya,  Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao menitikberatkan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Bapak Burhanuddin pada hari Rabu 16 Maret 2022 merupakan salah satu gagasan penggabungan/elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan local (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan.

Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restorative Justice, dengan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ini seperti hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kerugian dibawah Rp.2.500.000,- tetapi tentang kerugian secara kasuitis, juga bisa lebih dari Rp.2.500.000,- tergantung beberapa faktor, dan kemudian pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban. Selanjutnya, diharapkan kedepannya pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap Kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Rumah Restorative Justice sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.
Hadir dalam acara ini yaitu Bupati Rote Ndao diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Rote Ndao, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rote Ndao diwakili Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Rote Ndao, Komandan Distrik Militer (Dandim) diwakili Plh. Pasi Ops Kodim dan Perwakilian dari Pengadilan Negeri Rote Ndao. Turut hadir dalam acara Kapolsek Lobalain dan Lurah Metina.
Kegiatan launching Pembentukan Rumah Restorative Justice dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan serta berjalan dengan aman dan lancar.
(Salman/TJ/Humas Kejari Baa)

Tags: Kejari Baa
Previous Post

Dibawah Ancaman Ayah Kandung Tega Mencabuli Anak Kandung

Next Post

Truk Tambang Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Rote Ndao

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Truk Tambang Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Rote Ndao

Truk Tambang Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Rote Ndao

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/