Rote Ndao-ntttargetjurnalis.com-
Peristiwa pemerkosaan/pencabulan terjadi lagi di Wilayah Hukum Kabupaten Rote Ndao. Kali ini peristiwa tersebut yakni pelaku adalah Ayah kandungnya sendiri yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri dibawah Ancaman.
SW (Pelaku) 37 tahun, melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri OW (korban) 16 tahun, peristiwa yang terjadi di RT 10/RW 06 Dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, berawal pada tanggal 7 April 2022.
Peristiwa tergolong biadab tersebut oleh pelaku dengan cara menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur korban dan selanjutnya menyetubuhi Korban layaknya suami istri.
Perlakuan pelaku terhadap korban sudah berulangkali dan pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk ibu kandungnya sendiri.
Pelaku mengancam korban apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban ataupun saksi ( ibu kandung ) akan dimasukkan penjara oleh pelaku.
Dan setelah kejadian ini terulang kembali, ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya dan selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian release kronologis kejadian yang diterima media ntttargetjurnalis.com melalui pesan WA oleh KASI HUMAS POLRES ROTE NDAO AIPTU ANAM NURCAHYO, S.I.P.
Kasus pencabulan/pemerkosaan anak dibawah umur tersebut oleh Polsek Rote Tengah setelah menerima laporan langsung mengambil tindakan dengan menerima dan membuat Laporan Polisi yang telah dituangkan dalam Laporan dengan No.Pol : LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 09 April 2022; serta langsung mengambil tindakan membuat VER. (visum et repertum) ; melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi ; kasus tersebut dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, untuk diproses sesuai perundangan yang berlaku.
(Salman/TJ/Humas Polres Rote Ndao)


