Rote Ndao-ntttargetjurnalis.com
Oknum Jaksa berinisial (MP) yang menjabat sebagai Kasubdik di lingkungan Kejaksaan Negeri Rote Ndao,diduga acap kali melakukan pemerasan terhadap para pihak yang berperkara, hal tersebut telah terjadi kurang lebih sejak tahun 2021 lalu, berdasarkan pengakuan sejumlah pihak termasuk keluarga pelaku yang berperkara. Demikian dilansir dari media Newskpk.com, Selasa, 29/03/2022.
Salah seorang keluarga Korban Terpidana Kasus Bom Ikan,(AB) Kepada wartawan mengatakan
“Pada Tahun 2021 pihaknya sudah mengalami hal tersebut waktu itu ada saudara saya yang menjadi tersangka kasus Bom Ikan, (SB) kami keluarga sempat melakukan negosiasi dengan Oknum MP, dan Mantan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Yang telah pindah tugas, bahkan beberapa kali kami dimintai sejumlah uang setelah diberikan sesuai kesepakatan putusan yang diterima Terdakwa malah tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Oknum jaksa dan Kasie Pidum Kejari Baa tersebut, kami tidak bisa meminta kembali uang yang telah diberikan karena kedua oknum tersebut telah menghindar bahkan kami di ancam jika melaporkan hal tersebut”.
Lebih lanjut dijelaskanya bahwa, apa yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut sepertinya tidak satu kali, bahkan kami yakin bahwa selain kami ada korban yang lain, untuk itu maka Pihak Kejagung Atau Kejati diharapkan dapat mengambil sikap terkait ulah oknum oknum jaksa yang telah mencoreng citra Kejaksaan ujar dia.
Selain keluarga Terpidana Kasus Bom Ikan, sejumlah keluhan datang juga dari beberapa keluarga kasus Penganiayaan, bahkan oknum yang pernah disidangkan dengan kasus penganiayaan saat ini telah bebas dari Lembaga pemasyarakatan Baa.
Dijelaskan mantan terpidana Kasus Penganiayaan(CE) kepada wartawan selasa (29/3/2022) sore mengatakan, kalau soal oknum Jaksa MP saya selaku mantan Terpidana Kasus Penganiayaan tidak heran bahkan keluarga saya juga secara langsung diminta olehnya untuk datang di mess tempat tingalnya dan menyerahkan sejumlah uang dengan janji bahwa akan mendapatkan keringanan pada saat putusan pengadilan, Itupun bohong belaka.
Setelah uang telah diterima saya tidak mendapatkan keringanan hukuman sesuai janji yang diberikan oleh oknum Jaksa(MP).
Masih dari Media Newskpk.com, terkait ulah oknum jaksa(MP) tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi, menurut salah satu staf
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, sedang berada di luar daerah.(Salman/TJ/AL).


