Rote Ndao–ntt.targetjurnalis.com- Berkas perkara serta tersangka kasus ITE atas nama (Derven E.N.Neolaka,S.Sos) alias Dikson diserahkan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Unit Tipidter kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, hari ini Kamis, 9 Desember 2021.
Penyerahan ini diterima Kasie Barang Bukti (BB) Leonard Tuanakotta,SH bertempat di ruang Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Tersangka disangkakan melangar Pasal 45 Ayat(3)Jo pasal 27 Ayat(3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda sekurang- kurangnya 750.000.000.
Sebagaimana diketahui penetapan status tersangka terhadap, Derven E.N.Neolaka.S.Sos alias dikson telah ditetapkan sejak bulan juli 2021 lalu, oleh Penyidik Tipidter Polres Rote Ndao, dalam kasus Tindak Pidana “Penghinaan dan Atau Pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook”. Kasus ini diadukan berdasarkan Bukti Laporan Polisi Nomor LP/ 81/XII/2020/NTT/RES ROTE NDAO tangal 30 Desember 2020 Oleh Endang Sidin (Pelapor).
Demikian disampaikan Kasie BB Leonard Tuanakotta, SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao,mulai pekan depan. (Team/TJ/AL)


