ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com– Polsek Rote Tengah melaksanakan kegiatan Jumad Curhat dipimpin Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati, S.Sos. Kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat dalam rangka mendengar secara langsung keluhan/masalah gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rote Tengah khususnya Dusun Sosadale, Desa Siomeda, Kecamatan Rote Tengah. Jumad, 10 Maret 2023.

Kegiatan Jumad Curhat oleh jajaran Polsek Rote Tengah tepat pukul 09.40 wita, bertempat di Rumah milik Ibu FIDORLENI NDOLU, alamat Dusun Sosadale, Desa Siomeda, Kecamatan Rote Tengah. Kegiatan Jumat Curhat tersebut diawali dengan penyampaian isi hati/curhatan dari, masyarakat Desa Siomeda yakni antara lain;
Bapak LEKSI MAUK, menyampaikan
masalah kasus KDRT yang sering terjadi di wilayah Desa Siomeda, yang berdampak pada terganggunya psikologis anak.
Bapak JIBRAEL PELOPOLIN, menyampaikan masalah kegiatan penambangan pasir di lokasi pesisir pantai Hala yang yang dilakukan oleh masyarakat secara ilegal yang menyebabkan terjadinya abrasi pantai, sehingga banyak lahan pertanian masyarakat menjadi rusak akibat terkena air laut.
Bapak YAPI MUSKANAN, dalam penyampaiannya tentang minuman keras, karena banyak kasus kenakalan remaja yang terjadi di wilayah Desa Siomeda dilatarbelakangi karena mengkonsumsi minuman keras yang berlebihan serta masalah hewan ternak yang berkeliaran /tidak dikandangkan yang menyebabkan banyak lahan pertanian milik masyarakat rusak dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut diatas, Kapolsek Rote Tengah Ipda Charles Rihi Pati, S.Sos, menyampaikan terkait permasalahan KDRT, diperlukan peran dari seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas, apabila ada permasalahan dalam rumah tangga agar dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga permasalahan tersebut tidak berdampak pada tumbuh kembangnya anak.
“Kami dari Polsek Rote Tengah juga sudah mengambil langkah dengan melakukan kegiatan sosialisasi, dan silaturahim sehingga masyarakat bisa lebih memahami dan tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri”. Demikian Kapolsek Rote Tengah.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, terkait penambangan yang dilakukan oleh masyarakat di pesisir pantai Hala, dari pihak pemerintah Desa dan pihak Kecamatan sudah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, dan kami dari Polsek Rote Tengah sudah mengambil langkah dengan melarang dan menutup lokasi penambangan liar tersebut. Begitupun persoalan terkait miras, sudah ada perda yang mengatur, dan akibat dari miras yang menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas, Polri sudah mengambil langkah dalam rangka meminimalisir timbulnya gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh miras dengan melakukan razia terhadap para produsen maupun penjual miras dan melakukan sosialisasi secara rutin baik itu di lingkungan sekolah maupun di tempat tempat ibadah terkait dampak yang akan terjadi apabila mengkonsumsi miras, apalagi yang menjadi korban adalah anak anak dibawah umur, Polri akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hewan Ternak, sudah ada perda yang mengaturnya, dan sekarang dari pihak pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan penandaan dan pendataan seluruh hewan ternak di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao, jadi kami dari Polsek Rote Tengah juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengandangkan hewan ternak, sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian, menyebabkan kecelakaan lalulintas maupun mempermudah petugas dalam kegiatan penandaan dan pendataan hewan ternak.
Kegiatan Jumad Curhat berakhir pada pukul pukul 10.30 wita, dalam keadaan aman dan lancar.
(Salman/Team/AK)


