ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com– Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW SMSI NTT, Beni Jahang dalam rapat awal tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia Propinsi NTT, Rabu 4 Januari 2023 bertempat di Sekber SMSI NTT, yang dihadiri oleh Beni Jahang (Ketua SMSI NTT), Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosy Bataona dan Roby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga).
Beni Jahang menjelaskan penting nya publikasi bagi organisasi ataupun mitra dengan pihak lain di era Revolusi Industri 4.0 dewasa ini.
“Organisasi ataupun pihak yang bermitra merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh citra baik dari pihak lain.Publikasi telah menjadi wadah sebuah organisasi/mitra agar terlihat eksis di mata masyarakat.” Ujar Beni Jahang.
Dalam program terobosan untuk memperluas jaringan usaha, guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung untuk kepentingannya masing-masing di kedua belah pihak yang telah melakukan kerjasama khususnya saling memberi penguatan melalui publikasi di berbagai media bagi perkembangan organisasi maupun kemitraan dengan pihak lain.
“Menjalin kerjasama kemitraan yang mana untuk memperluas jaringan usaha guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung dan menguntungkan dalam penguatan publikasi di berbagai sektor”, ujarnya.
Sebagaimana fenomena baru dalam ruang digital yang cukup menarik di awal tahun 2022 kemarin ialah “no viral, no justice” masyarakat berpandangan bahwa tidak ada keadilan jika tidak viral. Suatu laporan tindak pidana yang sudah viral pasti cepat diproses oleh pihak penegak hukum.
Dijelaskan Beni Jahang, memang ada prinsip dalam dunia kemitraan adalah azas manfaat bersama, dalam hal ini organisasi atau kelembagaan yang telah menjalin kemitraan yang telah memperoleh manfaat yang terjalin dengan harapan saling berkontribusi terhadap masing-masing pihak di dalam kegiatan atau pekerjaan yang diharapkan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara bersamaan dan bijaksana.
Lebih lanjut Beni Jahang menekankan untuk menjalin kerjasama di dunia publikasi khususnya melibatkan media online yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang standar perusahan pers.
“Untuk bermitra dalam dunia publikasi sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya penting memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra”, tandas Beni.
Dirinya menyebutkan sesuai ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers maka media online disebut legal apabila bernaung dibawah Perusahan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perseroan Perseorangan adalah media abal-abal.
“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perseroan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah maupun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT. Perseroan Perseorangan”, tegas Beni Jahang.
(TJ/JS)


