• Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
Target Jurnalis NTT
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis NTT
No Result
View All Result

Ketua DPW SMSI NTT| Pentingnya Dunia Publikasi dan Legalitas Media Bagi Kemitraan

Salim Manuain by Salim Manuain
Januari 4, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab. Kupang, Kab. Rote Ndao, Kota Kupang
0
Ketua DPW SMSI NTT| Pentingnya Dunia Publikasi dan Legalitas Media Bagi Kemitraan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

ROTE NDAO-ntttargetjurnalis.com– Hal tersebut diungkapkan Ketua DPW SMSI NTT, Beni Jahang dalam rapat awal tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia Propinsi NTT, Rabu 4 Januari 2023 bertempat di Sekber SMSI NTT, yang dihadiri oleh Beni Jahang (Ketua SMSI NTT), Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosy Bataona dan Roby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga).

Beni Jahang menjelaskan penting nya publikasi bagi organisasi ataupun mitra dengan pihak lain di era Revolusi Industri 4.0 dewasa ini.
“Organisasi ataupun pihak yang bermitra merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh citra baik dari pihak lain.Publikasi telah menjadi wadah sebuah organisasi/mitra agar terlihat eksis di mata masyarakat.” Ujar Beni Jahang.
Dalam program terobosan untuk memperluas jaringan usaha, guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung untuk kepentingannya masing-masing di kedua belah pihak yang telah melakukan kerjasama khususnya saling memberi penguatan melalui publikasi di berbagai media bagi perkembangan organisasi maupun kemitraan dengan pihak lain.
“Menjalin kerjasama kemitraan yang mana untuk memperluas jaringan usaha guna mendapatkan berbagai manfaat yang saling mendukung dan menguntungkan dalam penguatan publikasi di berbagai sektor”, ujarnya.

Sebagaimana fenomena baru dalam ruang digital yang cukup menarik di awal tahun 2022 kemarin ialah “no viral, no justice” masyarakat berpandangan bahwa tidak ada keadilan jika tidak viral. Suatu laporan tindak pidana yang sudah viral pasti cepat diproses oleh pihak penegak hukum.

Dijelaskan Beni Jahang, memang ada prinsip dalam dunia kemitraan adalah azas manfaat bersama, dalam hal ini organisasi atau kelembagaan yang telah menjalin kemitraan yang telah memperoleh manfaat yang terjalin dengan harapan saling berkontribusi terhadap masing-masing pihak di dalam kegiatan atau pekerjaan yang diharapkan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara bersamaan dan bijaksana.

Lebih lanjut Beni Jahang menekankan untuk menjalin kerjasama di dunia publikasi khususnya melibatkan media online yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang standar perusahan pers.

“Untuk bermitra dalam dunia publikasi sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya penting memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra”, tandas Beni.

Dirinya menyebutkan sesuai ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers maka media online disebut legal apabila bernaung dibawah Perusahan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perseroan Perseorangan adalah media abal-abal.

“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perseroan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah maupun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT. Perseroan Perseorangan”, tegas Beni Jahang.
(TJ/JS)

Tags: DPW SMSI NTT
Previous Post

Kegiatan Natal Dusun Pedalain-Nggodimeda Penuh Sukacita Natal

Next Post

Korda Mak Ganjar Beri Solusi Bantuan Bibit dan Pupuk Bagi Kelompok Tani Di Kabupaten Kupang

Salim Manuain

Salim Manuain

Next Post
Korda Mak Ganjar Beri Solusi Bantuan Bibit dan Pupuk Bagi Kelompok Tani Di Kabupaten Kupang

Korda Mak Ganjar Beri Solusi Bantuan Bibit dan Pupuk Bagi Kelompok Tani Di Kabupaten Kupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    Dua Korban Pencabulan Oknum Kades di Rote Ndao Dibawah Ke Ranah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Tani Fiktif Pupuk Bersubsidi Di Rote Ndao Terjerat Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas Mobil Truck Gagal Naik Tanjakan Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warga Ditemukan Tak Bernyawa Di Pantai Lalendo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Jadi Tersangka MAP Dan YSM Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Welem Paulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Target Jurnalis NTT

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Kupang
    • Kab. Alor
    • Kab. Belu
    • Kab. Ende
    • Kab. Kupang
    • Kab. Rote Ndao
    • Kab. Lembata
    • Kab. Malaka
    • Kab. Manggarai
    • Kab. Sikka
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/